INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya Kota menggelar ekspose pengungkapan perkara yang tengah ditangani Unit PPA, Rabu (24/07/2019), atas kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur berinisial SS (14) berstatus pelajar oleh Ayah Tirinya berinisial AS, yang terjadi pada hari Kamis 20 Juni 2019 lalu sekira pukul 21.30 WIB, di rumah ibu korban, di Kampung Cihateup Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kab. Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Febri Kurniawan Ma’ruf menuturkan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap Anak dibawah Umur, yang dilakukan oleh ayah tiri korban, di rumahnya dengan cara tersangkan awalnya membangunkan korban untuk memasak mie instan untuk tersangka, tetapi korban menolak karena mengantuk, kemudian korban bangun dan pergi ke dalam kamar, tetapi tersangka menarik tangan korban.
Saat itu korban berteriak, namun tersangka langsung membekam mulut korban dan menidurkan korban, kemudian berkata. “Ulah Bebeja Ka Keluarga Mamah Jeung Bapa (Jangan Kasih Tahu Keluarga Ibu atau Ayah), karena takut korban lalu diam, kemudian tersangka membuka celana korban dan sedikit mengangkat baju korban sebatas dada setelah itu tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 1 (satu) kali.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Udang-undang, ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3, karena perbuatan tersebut dilakukan oleh Ayah Tirinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) potong baju daster warna kuning motif bunga-bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna biru dongker, dan 1 (satu) potong celana dalam warna biru telor asin. (Pid)
Discussion about this post