INILAHTASIK.COM | Dua orang pengedar obat terlarang jenis rihex diamankan oleh tim satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota tepatnya di jalan Bantar RT 05, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (25/06/2020).
Kasat Narkoba polres Kota Tasikmalaya, AKP. Yaser Arafat, menerangkan, penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat. Polisi berhasil menyita barang bukti obat terlarang sebanyak 16 botol plastik dan persatu botolnya berisi 1.000 butir pil rihex atau sejenis obat penenang. “Jadi kalau dihitung perbutir berjumlah 16 ribu butir,” sebutnya.
Dua tersangka ini berasal dari Jakarta dan menurut pengakuannya mereka dikendalikan oleh operator dari jakarta, tapi setelah di telusuri sudah tidak nyambung lagi. Mereka ini ke Tasik hanya melintas sambil mencari pasar baru.
Obat ini dibeli seharga Rp 300 ribu perbotol atau per seribu butir dan akan dijual seharga 800 ribu. Jadi tersangka mendapatkan untung Rp 500 ribu dari perbotol, apalagi jika dijual eceran bisa mencapai dua sampai lima ribu per butir.
Dengan begitu harganya bisa terjangkau oleh banyak kalangan seperti pelajar dan para sopir angkutan, tidak seperti sabu yang pasarnya hanya kalangan tertentu saja karena harganya mahal.
Sehingga, obat yang dibawa tersangka ini, bisa merusak syaraf dan mental karena daya dobraknya sangat kuat. Obat ini fungsi awalnya adalah sebagai obat penenang. Kedua Tersangka dikenakan UU kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
“Menurut keterangan Dinas kesehatan dan BPOM setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, obat ini sejak tahun 2008 sudah tidak diproduksi lagi, namun kenapa masih ada. Inilah yang perlu penyelidikan lebih lanjut,” paparnya. **
Discussion about this post