INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 2 anggota Geng Motor yang berulah terhadap salah satu warnet di Jl. Galunggung belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Tasik Kota, AKP. Yusuf Ruhiman menerangkan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu kemarin sekitar jam 00.15 WIB, di jalan Garuda, Kecamatan Cibeureum tepatnya di belakang Kolam Renang Tirta Alam.
“Sebelum merusak warnet, kawanan geng motor ini secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum,” terang Yusuf, Kamis (26/11/2020).
Selain dua orang tersebut, katanya, ada yang lainnya masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial R (27) sebagai wiraswsata, dan AG yang bekerja buruh merupakan serorang Residivist.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU. RI No. 12 tahun 1951, UU DARURAT tentang Senjata Tajam. Kini kedua pelaku diamankan Polres Kota Tasikmalaya, ” pungkasnya. (IR)
Discussion about this post