INILAHTASIK.COM | Audiensi yang digelar LSM Berantas dengan Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya di Gedung Pusat Pengembangan Industri Kerajinan (PPIK) Kota Tasikmalaya terkait dugaan maladministrasi dalam proses Pembangunan/Revitalisai Pasar Rakyat tak menemui titik temu.
Ketua LSM Berantas, Heri Ferianto, menegaskan statement Kadis KUMKM Perindag Kota Tasik keliru soal embrio pasar rakyat. “Embrio adalah cikal bakal yang ada di sekitar lokasi yang akan dibangun atau direvitalisasi,” terangnya, Selasa (09/02/2020).
Menurut Heri, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, yang dimaksud embrio adalah adanya aktifitas jual beli barang dagangan secara terus menerus dan adanya penjual dengan jumlah paling sedikit 30 orang di lokasi, bukan di sekitar lokasi yang akan dibangun/direvitalisasi
“Ketika pihak kami mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat Menteri Perdagangan RI, dan soal pemahaman embrio pasar rakyat, Kadis menjawab dengan enteng, mempersilakan agar mengklarifikasi langsung ke Kementerian Perdagangan yang membuat peraturan,” ujar Heri.
Padahal, katanya, peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan RI merupakan acuan dan petunjuk teknis yang seharusnya dipatuhi oleh Pemerintah Daerah dalam hal melaksanakan Pembangunan/Revitalisasi pasar rakyat.
“Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan meliputi pembangunan baru dan/atau revitalisasi yang sudah ada. Adapun ketika dilakukan pembangunan baru, tentu aturannya sama yaitu dibangun di lokasi yang telah ada embrio pasar rakyat,” ungkapnya.
Sedangkan, yang dibangun di area sub terminal Awipari sama sekali tidak ada aktifitas jual beli yang biasa dilakukan secara terus menerus.
“Jadi wajar jika kami menduga terjadi maladministrasi (perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, tidak patut serta adanya konflik kepentingan), karena pembangunan pasar di area sub terminal awipari dilaksanakan tanpa ada embrio atau objek yang jelas,” tegas Heri.
Ia pun menambahkan, dalam aturan dijelaskan bahwa ketika mengajukan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan harus menyertakan persyaratan, salahsatunya yaitu data para pedagang sebagai embrio pasar rakyat.
“Di sini kami mensinyalir bahwa data para pedagang yang diajukan sebagai syarat, diduga menggunakan data para pedagang pasar pancasila. Karena memang pengajuan awalnya untuk revitalisasi pasar pancasila. Namun seperti yang telah menjadi konsumsi publik bahwa ada alasan yang bersifat teknis dan akhirnya digeser ke sub terminal awipari,” terang Heri.
Akibat pembangunan yang dipaksakan, lanjut Heri, tentu akan menuai hasil yang tidak maksimal. Begitupun dari sisi penyerapan anggarannya tentu berakibat pada pemborosan keuangan negara.
“Kamipun akan meminta klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Kota Tasik yang telah mengeluarkan SKRK. Sebab, kami menduga adanya pelanggaran tata ruang terkait penetapan lokasi, dimana lokasi yang dibangun pasar saat ini, peruntukannya bukan untuk zona perdagangan atau pasar rakyat. Hal ini tidak bersesuaian dengan Perda No. 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,” sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya akan beramai-ramai mendatangi Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya karena merasa tidak puas dengan hasil audiensi yang tidak menemui solusi. (IR)
Discussion about this post