INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya seakan kehabisan akal untuk membuat pedagang kaki lima (PKL) Taman Kota agar hengkang dari lokasi tersebut. Ragam cara telah diupayakan pemkot, namun belum juga membuahkan hasil, PKL Tamkot tetap pada pendiriannya bertahan di lapak yang mereka tempati saat ini. Hingga akhirnya, muncul gagasan, pemkot berencana memfungsikan kembali lokasi batu andesit sebagai jalan umum.
Terkait rencana tersebut, Pengamat Tata Kota, Ir. Nanang Nurjamil atau yang akrab disapa Kang Jamil berpendapat apa yang direncanakan pemkot sudah benar, jika merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63, ayat (1), (2) dan (3) dengan sanksi pidana dan denda materil yang sudah sangat jelas dan tegas.
“Sejak awal pembangunan taman kota, saya sudah sering mengkritisi pemkot, menyampaikan saran dan usulan, agar jalan tersebut jangan dipasangi Batu Andesit, selain melanggar peraturan karena merubah fungsi jalan, juga akan berdampak kemacetan dan akan menjadi tempat tumbuh suburnya para pedagang kaki lima atu PKL, dan apa yang saya saya sampaikan dulu sekarang menjadi kenyataan,” jelasnya, Selasa (30/07/2019).
“Jika sudah seperti ini, maka tentu menjadi tidak mudah untuk mengembalikannya ke fungsi semula, karena disitu ada banyak warga yang menjadikan tempat untuk mencari nafkah, khususnya para PKL. Kalaupun mereka mau direlokasi, direlokasi kemana? Tempat relokasinya saja belum disiapkan,” sambung Nanang.
Menurutnya, hal tersebut sebagai fakta yang harus dijadikan pembelajaran kedepan oleh pihak pemkot, agar dalam membuat perencanaan pembangunan infrastruktur kota. “Itu mesti dikaji dan direncanakan secara matang, pertimbangkan berbagai aspek secara holistik dan terintegrasi, termasuk regulasi yang ada, serta prediksi dampak yang akan ditimbulkan, sehingga aset investasi tidak menjadi mubadzir seperti pembangunan taman batu andesit tersebut,” papar ia.
Selain dari kurang matangnya kajian dalam perencanaan, Nanag menilai, kelemahan pemkot dalam pembangunan selama ini, juga pada aspek koordinasi dalam perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap prasarana/infrastruktur yang telah dibangun sehingga seolah-olah tidak ada ketegasan.
“Coba andai saja sejak awal pihak Sat Pol PP sebagai instansi penegak ketertiban secara tegas melarang atau tidak membiarkan para PKL berjualan di area tersebut, mungkin kondisinya tidak akan serumet saat ini. Konsekuensi akibat dari pembiaran tersebut, jadinya area taman batu andesit terkesan kumuh dan kotor, terkadang pagar mesjid Agung juga dijadikan tempat pajangan ragam barang yang mereka jajakan,” tegas Nanang.
Ia berharap kegagalan pembangunan batu andesit dijadikan pembelajaran berharga oleh Pemkot, dan dirinya sangat mendukung yang akan dilakukan pemkot untuk mengembalikan taman tersebut ke fungsi semula sebagai jalan lalu lintas kendaraan. (Pid)
Discussion about this post