INILAHTASIK.COM | Sengketa lahan milik pemerintah kembali terjadi. Kali ini sejumlah pihak yang mengaku ahli waris pemilik dari sebagian lahan di area wisata Karang Resik melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, Jum’at (04/10/2019), Hakim PN Tasikmalaya menggelar sidang di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Kuasa Hukum Penggugat, H. Ecep Nurjamal, SH.MH., saat ditemui di lokasi mengatakan, menurut versi penggugat alat bukti yang ditunjukan di muka persidang cukup kuat. Kemudian, berdasarkan catatan di kantor Kelurahan Sukamanah, lahan yang disengketakan masih tercatat sebagai tanah milik pewaris atas nama Durhasan.
“Posisinya memang belum disertifikatkan. Kalau dulu kan jarang warga yang membuat sertifikat. Soal lahan ini yang sudah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah. Disitulah titik kesalahannya, membuat sertifikat tanpa dasar, apa dasar yang digunakan pemerintah? jual beli kah? hibah kah? atau apa?, Sedangkan ini sudah jelas bukan tanah Negara, di kelurahan pun tercatat atas nama Durhasan,” jelasnya.
Proses memperjuangkan hak tersebut, lanjut ia, tidak hanya dilakukan kali ini saja, sejak tahun 1990, 1996, 1998, kemudian tahun 2002. “Para ahli waris sudah berkali-kali datang menanyakan soal tanah ini, tapi tidak pernah digubris. Untuk gugatan di pengadilan memang baru-baru ini,” sambungnya. Dalam hal ini. tuntutan penggugat meminta agar lahan milik mereka dikembalikan, atau ganti rugi konpensasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 3, Bambang Lesamana, SH. MH., mengungkapkan, proses tersebut sudah berlangsung sekitar lima bulan yang lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Kalau melihat peta block dan sertifikat, lokasi ini merupakan tanah milik pemerintah kabupaten, yang saat ini sudah diserah terimakan menjadi milik Pemkot Tasikmalaya.
“Tadi juga, pihak penggugat saat menunjukan batas tanah juga salah. Kenapa kami bisa tahu, karena pada tahun 2011, saat itu bupatinya masih pak Uu, dimana pengelola Karangresik adalah pak Yana Karyana, kala itu kami sebagai kuasa hukum perusahaan yang membuat MOU nya, jadi cukup tahu persis batas tanah milik pemda,” katanya.
“Kita berani mengontrak lahan ini, karena kita tahu, bahwa sejak tahun 1976, Karangresik ini milik pemerintah, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Tapi jika memang ada masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan disini dan hendak menggugatnya, itu haknya, tinggal buktikan saja,” pungkas ia. (Pid)
Discussion about this post