INILAHTASIK.COM | PC PMII Kabupaten Tasikmalaya menyoal adanya temuan anggota parpol yang lolos menjadi Anggota PPK di dua kecamatan. Hal itu disebut-sebut sebagai bukti lemahnya KPU dan Bawaslu dalam rekrutmen penyelenggara Pemilu di level kecamatan.
Tidak hanya anggota partai politik, ada juga kasus dimana orang tersebut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di salah satu dapil di Kabupaten Tasikmalaya pada pemilu 2019, akan tetapi tidak jadi yang pada akhirnya daftar menjadi PPK dan lolos tes CAT dan tes Wawancara.
Ketua Cabang PMII Kabupaten Tasik, Zamzam Multazam, menegaskan, dengan sistem yang ada seharusnya KPU bisa mendeteksi rekam jejak para calon Anggota PPK minimal di 10 besar calon anggota PPK. Tidak hanya sebatas menandatangani surat keterangan bahwa calon anggota tersebut bukan anggota partai politik.
Tidak hanya KPU, lanjut ia, pihak Bawaslu juga harus bertanggung jawab ketika ada permasalahan seperti ini. “Karena bagaimanapun Bawaslu punya tugas mengawasi jalannya Pemilu mulai dari tahapan rekrutmen penyelenggaran Pemilu, dan bukan tidak mungkin permasalahan seperti ini bisa terjadi di rekrutmen Panwaslu Kecamatan kemarin,” ujarnnya, Rabu (19/02/2020).
Pihaknya pun berharap semua lembaga yang dibiayai kebutuhannya oleh APBN/APBD bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. “Karena bagaimanapun amanah yang diberikan dan fasilitas yang diterima itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Zamzam. (Dra)
Discussion about this post