INILAHTASIK.COM | Dalam waktu dekat, Kota Tasikmalaya akan memberlakukan status Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) karena melihat penyebaran virus Covid-19 semakin hari semakin bertambah. Oleh karna itu, langkah diberlakukannya PSBB suatu upaya efektif untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Dengan diberlakukannya PSBB dinilai bakal mempengaruhi roda ekonomi yang berdampak pada sektor bisnis terutama yang bukan bergerak pada kebutuhan publik seperti telah diatur oleh Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.
Menanggapi hal itu, Ketua 2 PC PMII Kota Tasikmalaya, Asep Kustiana, mengatakan, sebelum memberlakukan PSBB seharusnya pemerintah menganalisa efek domino khususnya terhadap kebutuhan utama rakyat (ketersedian makanan).
“Punya data yang benar-benar valid masyarakat yang membutuhkan, bukan yang ingin mendapatkan bantuan. Jangan sampai seperti bantuan dari Pemprov jabar yang tidak jelas data juga pendistribusiannya, sehingga menimbulkan konflik di masyarakat,” tegasnya, Minggu (03/05/2020).
Ia menyebut, di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB pada Pasal 9 ayat 2 menerangkan bahwa penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang berkaitan dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Asep berharap. sebelum melaksanakan PSBB, Pemkot Tasik melaksanakan semua mekanisme yang telah diatur oleh Permenkes tersebut, dan siap menjalankannya atau tidak setengah-setengah.
“Upaya penanganan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Tasik harus segera dilakukan diantaranya melakukan PSBB dengan benar, karena semakin lama virus ada ini, perekonomian akan semakin turun,” tandasnya. (dra)
Discussion about this post