INILAHTASIK.COM | Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut adanya potensi korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pinjaman uang secara online. Namun potensi itu, katanya, dapat terjadi apabila penyedia jasa keuangan itu tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari detik.com, Agus menyebut sumber uang yang digunakan dalam pinjaman online harus jelas, sehingga untuk itulah ia menegaskan bahwa izin dari OJK menjadi keharusan bagi e-commerce dan penyedia pinjaman online itu.
“Uang yang dari mana tidak tahu karena orang tidak berizin, online-online e-commerce tidak berizin kemungkinan menjadi pencucian uang sangat besar,” ujarnya, Selasa (26/02/2019).
Meski demikian, Agus tak menjelaskan ada atau tidaknya temuan terhadap pinjaman uang tersebut. Ia hanya bicara indikasi pinjaman uang secara online berpotensi korupsi.
Kemudian, katanya, harus tahu yang berikan pinjaman siapa dan asal uang dari mana. Kalau tidak berizin, terbuka kemungkinan dana berasal money laundering, maka marilah berizin jadi tahu yang berikan pinjaman siapa, jangan-jangan nanti dana money laundering narkoba, ini kan tidak boleh,” tegasnya. **
Discussion about this post