INILAHTASIK.COM | Petugas Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas II B Tasikmalaya melakukan razia salah satu kamar No 5 A pada Rabu (22/07/2020). Dalam razia, petugas menemukan barang bukti berupa dua Hand Phone jenis android dan nokia. Keduanya ditemukan di dalam kamar yang ditempati seorang napi narkotika bernama, Pipit Andriana, (23). Napi tersebut masih menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Tasikmalaya, Sutisna mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya adanya transaksi sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas dilakukan oleh seorang Narapidana dengan bernama Pipit. Namun, setelah ditelurusi dan digelar razia di dalam kamar hanya menemukan dua Hand Phone yang disembunyikan di bawah bantal.
“Kami menggelar razia di salah satu kamar no 5 A dan disana tidak ada transaksi yang mana telah disampaikan BNN, tapi petugas Lapas hanya menemukan dua handphone dimiliki oleh Pipit Andriana dan narapidana tersebut secara langsung diamankan. Dalam pemeriksaan itu, bersangkutan tidak mengakui perbuatannya tetapi dua Hand Phone yang ada di bawah bantal diberi dari seorang Napidana Budi Amruloh dalam kasus psikotropika tapi sudah keluar,” katanya, Kamis (23/07/2020).
“Narapidana tersebut tidak akan diberikannya remisi potongan hukuman selama satu tahun karena peraturan di dalam Lapas sendiri saat ini sudah melanggarnya. Sedangkan, hukuman yang divonis Pengadilan Negeri Klas 1 A telah menjatuhkan 9 tahun dalam kasus sabu-sabu dan pertama pernah dihukum 7 tahun di Garut dengan kepemilikan barang bukti yang sama,” tuturnya.
Ia menyebut, hukuman penjara yang dilakukan narapidana tersebut selama ini paling lama dan kemungkinan besar Lapas Tasikmalaya akan memindahkannya ke daerah lainnya di wilayah Jawa Barat. Namun, dengan adanya barang bukti kepemilikan Hand Phone tentunya hukuman tersebut akan kembali ditambah dan selanjutnya tidak ada remisi potongan selama di penjara karena bersangkutan juga harus menerima konsekwensi.
“Selama ini, Lapas tidak menerima paket yang berisikan titipan dan makanan juga sekarang ini tetap melalui pemeriksaan petugas secara ketat untuk meminimalisir para pengunjung terutama yang membawa barang berbahaya. Karena, semua peraturan di dalam Lapas tidak diperbolehkan masuk karena petugas selama ini terus berupaya menggelar razia di semua kamar narapidana,” tandasnya. (Amas)
Discussion about this post