INILAHTASIK.COM | Petani Kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Giri Senang Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait minum kopi lokal.
Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Senang, Asep Rohman mengatakan, Perda tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu cara mendorong pemasaran kopi lokal Jawa Barat kepada masyarakat.
“Kopi Jawa Barat ini diharapkan punya Perda. Mudah-mudahanan masyarakat Jabar mulai minum kopi lokal,” ujar Asep saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (15/02/2021).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Jabar, Asep Suherman mengungkapkan bahwa Kopi saat ini menjadi salah satu komoditas unggulan Jawa Barat. Namun sayangnya pemasaran hasil produk kopi lokal tersebut masih menjadi kendala.
Pihaknya pun mendorong pemerintah agar bisa ikut membantu memasarkan kopi seperti halnya dibuatkan regulasi.
“Seperti halnya kepentingan makan-minum itu diwajibkan bagi pemerintah dan seluruh jajaran instansi menggunakan produk lokal salah satunya kopi. Ini penting agar kepekaan kita terhadap produk lokal ini dicontohkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Jabar lainnya, Sari Sundari, yang mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat sebuah kebijakan agar hasil kopi lokal sepertihalnya Kopi Palasari bisa dipasarkan minimal di seluruh Jawa Barat.
“Jadi kesulitannya adalah ketika mereka panen tetapi hasilnya tidak ada karena hasilnya sudah diambil oleh ijon. Alangkah baiknya jika pemerintah ikut membuat kebijakan,” ujarnya.
Sari mencontohkan jika kebiasaan minum kopi ini digalakan, seperti setiap tamu yang datang ke instansi pemerintah diberikan kopi lokal, hasil dari kelompok tani ini tentu bisa diserap dan mereka mendapat keuntungan yang lebih baik karena tidak dijual melalui ijon. **
Discussion about this post