INILAHTASIK.COM | Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Triwidhi H. Puspitasari menjelaskan, Perpres yang baru diundangkan pada 18 September 218 lalu akan membawa angin segar bagi implementasi program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Aturan tersebut, menurutnya, menyatukan dan menyempurnakan sejumlah aspek umum regulasi yang diterbitkan berbagai instansi. ”Peraturan ini mendorong pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik dan sempurna dalam melayani peserta JKN-KIS,” ungkapnya saat Sosialisasi Perpres nomor 82 tahun 2018 dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Di Aula Kantor BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Rabu (19/12/18).
Dilain pihak, sambung ia, masyarakat pun akan mudah mendapatkan program layanan JKN-KIS, sehingga merasa nyaman dan aman untuk menggunakan dan memanfaatkan BPJS Kesehatan. ”Sejumlah perubahan ketentuan dalam aturan ini guna mendukung keberlanjutan dan optimalisasi JKN-KIS diantaranya mendorong kepesertaan baru dan efesiensi biaya BPJS Kesehatan,” katanya.
Salam Perpres tersebut, lanjutnya, juga diatur dengan jelas bahwa bayi baru lahir baik dari ibu peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) wajib didaftarkan paling lama 28 hari setelah lahir.
”Sejumlah perubahan yang berlaku dalam regulasi baru ini mencakup kepala desa dan perangkat desa wajib jadi peserta JKN-KIS sebagai pekerja penerima upah (PPU) yang ditanggung pemerintah,” paparnya.
Ketentuan baru lainnya, sebut Triwidhi, yakni jaminan peserta JKN-KIS segmen PPU yang di PHK, ketentuan denda dan tunggakan iuran peserta, dimana peserta JKN-KIS jika menunggak bayar iuran sampai bulan ketiga berjalan, keanggotaannya dinonaktifkan termasuk dikenakan denda.
”Jika peserta JKN-KIS terlambat bayar iuran bulan berjalan, dan dirawat inap sampai 15 hari di fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), ini dikenakan denda 2,5 persen dari besaran biaya selama perawatan, denda ini sebagai edukasi agar peserta disiplin menunaikan kewajibannya, sebab ada kewajiban yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan seluruh lembaga dan komponen terkait, baik pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan serta stakeholder lainnya berkomitmen guna mendorong pelaksanaan Perpres tersebut. ”Implementasi regulasi ini tidak akan berjalan dengan optimal tanpa dukungan dan dorongan dari semua pihak, karena program JKN-KIS adalah program gotong royong,” tandas ia. (Sd)
Discussion about this post