INILAHTASIK.COM | Setelah membaca dan menelaah Permendagri NO. 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Pasal 6 dan 7 sangat jelas ada kalimat wajib mengikuti dan dibiayai oleh , Pertama yaitu pelatihan baik dari pusat, provinsi, kabupaten bahkan bisa dibiayai dari APBDes-nya. Ke dua adalah orientasi kerja.
Orientasi Kerja: yaitu orientasi tugas yang di laksanakan sekali untuk satu periode jabatan paska pelantikan, dengan ketentuan sebelum menyelesaikan kegiatan orientasi tugas ini Kepala Desa terpilih belum dapat bertugas atau melaksanakan tugas urusan pemerintahan desa.
Kegiatan ini bertujuan agar sebelum efektif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa dapat terlebih dahulu merasa Familiar dengan segala ketentuan yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan desa, dengan demikian di harapkan dapat meminimalisir tindakan Kepala Desa yang berpotensi melanggar aturan.
Untuk itu, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan orientasi tugas bagi Kepala Desa sebaiknya di atur dalam suatu peraturan termasuk mekanisme dan materi pendalaman tugas bagi Kepala Desa, agar nantinya dalam pengisian jabatan pada perangkat desa kedepan tidak di jadikan kesempatan oleh Kepala Desa terpilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan Kepala Desa yang nantinya akan menimbulkan praktik diskrimintatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa dan tidak lagi ada istilah ” Like and Dislike”
Lanjutnya, “Akibat paling sederhana yang dapat di timbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti di dalam aspek pelayanan publik adalah: adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten. Tegasnya
“Errae Humanum Est, In Errore Perseverare” ( Membuat kekeliruan itu Manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus Kekeliruan)
Penulis : Abdul Azis Riswandi, S.Kep
(Kasi Pemerintahan Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya)
Discussion about this post