INILAHTASIK.COM | Polisi berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks berinisial CSP (54) warga Linggajaya Kota Tasikmalaya yang menginformasikan hilangnya organ tubuh pada mayat siswi SMP bernama Delis yang ditemukan di saluran drainase depan gerbang sekolahnya. Kini pelaku sedang dalam pemeriksaan jajaran kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres, AKBP Anom Karibianto menjelaskan, kabar tersebut sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Pelaku penyebaran informasi bohong itu kini diproses secara hukum. “Karena saat ditemukan kondisi jenazah dalam keadaan utuh dan masih berseragam Pramuka disertai kerudung,” ungkapnya, Kamis (06/02/2020).
Ia menerangkan, seperti dalam pasal 14 ayat 2 dan 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 bahwa yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan membuat keonaran di masyarakat. Pelaku diamankan di rumahnya dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan.
Dijelaskan Kapolres, bahwa motif yang dilakukan pelaku yakni mengetahui hal itu dari group WA dan dengan inisiatif CSP membuat narasi sendiri bahwa telah mendapat informasi dari kepolisian ginjal korban hilang.
Pihak Polres Tasikmalaya kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang sebelum dan bisa mengkonfirmasi seluruh berita kepada kepolisian agar tidak terjadi fitnah. Ia menyebut, ancaman hukumannya antara 2 hingga 10 tahun penjara.
Sementara ini, kasus kematian siswi SMPN 6 masih menunggu hasil otopsi TIM Forensik Polda Jawa Barat dan masih berjalan. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi agar perkaranya terang. “Dan akan kami beritahukan kepada publik termasuk CCTV sudah diamankan, dan kita minta dukungan dari masyarakat semoga kasus ini selesai,” pungkasnya. (Amas)
Discussion about this post