INILAHTASIK.COM | Seorang pedagang gorengan berinisial YM (39) warga Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya diamankan aparat Kepolisian di Jalan RAA Wiratanuningrat, akibat kedapatan menjualan miras.
Modus pelaku dengan berpura pura jualan gorengan, dan saat diperiksa petugas, dari dalam gerobak tempat jualan gorengan pihak Polisi mendapati beberapa miras jenis tuak kemasan satu liter siap edar.
“Saat kami periksa, kami menemukan 5 kantong miras yang dikemas plastik, YM mengaku sudah hampir 4 bulan lebih menjual miras,” ungkap Kapolsek Tawang, Iptu Nandang, Jumat (26/02/2021).
Terbongkarnya peredaran miras ini berawal dari saat diamankannya 2 pemuda yang sedang menenggak miras di lokasi sekitar Taman Makam Pahlawan Kusumah Bangsa, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Pesta Tuak Dicampur Obat Batuk, Belasan Anak Punk Digiring ke Mobil Patroli
“Pada saat kami melakukan patroli, dilokasi kami mendapati 2 orang pemuda yang berada di lokasi Taman Makam Pahlawan yang sangat mencurigakan dan pada saat kami periksa ke 2 orang tersebut sedang menenggak minuman keras. Ke 2 orang tersebut langsung kami amankan,” terangnya.
Ia menyebut, dari pengakuan 2 orang tersebut, RS (21) dan HM (21), mereka mendapatkan miras tersebut dari seorang pedangang gorengan yakni YM.
“Pelaku kami tahanan selama 1×24 jam untuk dimintai keterangan, kemudian, mereka juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi menjual dan mengonsumsi miras lagi” terang Iptu Nandang
Iptu Nandang memaparkan, patroli ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan Pam Swakarsa.
“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas (C3) dan agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tawang,” pungkas Iptu Nandang di Mapolsek Tawang kepada awak media. (IR)
Baca Juga: Razia Jelang Ramadhan, Polsek Cihideung Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak
Discussion about this post