INILAHTASIK.COM | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar.
Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara Swakelola atau tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga/dikontraktualkan, sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/IP3A, dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy.
Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), yang dipilih melalui musyawarah desa dan dilegalkan dengan badan hukum, yaitu SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa.
Dasar Hukum Pelaksanaan Program P3-TGAI, pertama, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187). Kedua, Kepmen PUPR Nomor 308/KPTS?M/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI tahun anggaran 2021.
Ketiga, Surat Edaran (SE) Dirjen Sumber Daya Air Nomor 04/SE/D/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI. **
Discussion about this post