INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan telah memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai honorer berinisial RR (34), warga Lengkong, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang yang tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu sebanyak 25 paket kecil seberat 15,6 gram.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya prihatin dan juga meminta maaf kepada masyarakat setelah Polisi menangkap seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan yang telah bertugas sebagai penarik retribusi di Terminal Pancasila akibat mengedarkan sabu-sabu,” kata Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Rabu (24/06/2020).
Budi menegaskan, pemerintah selama ini telah berupaya memerangi berbagai peredaran di tengah masyarakat mulai narkoba, miras dan obat-obatan terlarang karena bisa mempengaruhi para generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Kami meminta supaya Polres Tasikmalaya kota tetap memproses perbuatan yang telah dilakukan RR yang bukan lagi sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan, dan pemerintah sendiri merasa malu atas kejadian itu. Saya juga mengintruksikan agar semua pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tetap memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini baru mengetahui setelah menerima surat dari Polres Tasikmalaya Kota berkaitan kasus tersebut. “Karena bersangkutan telah mendapat kontrak kerja di tahun 2017, tetapi dengan kasusnya sebagai pengedar sabu-sabu supaya diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Budi.
“Saya sudah melakukan pemecatan dan juga meminta Dinas Perhubungan mengeluarkan suratnya. Karena, kejadian tersebut menjadi contoh bagi pegawai lainnya dan saya sendiri malu mengingat nama pemerintah juga sudah tercoreng jelek atas perbuatan yang dilakukan oleh RR sebagai pengedar sabu terutamanya sudah dikendalikan dari Lapas Bandung,” tandasnya. (Amas)
Discussion about this post