INILAHTASIK.COM | Guna memastikan umat Muslim Kota Tasikmalaya khususnya selama menjalankan ibadah puasa, Pemkot mengeluarkan imbauan bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga suasana agar tetap kondusif. Surat edaran tersebut terpantau disebar mulai Senin (06/04/2019), yang ditanda tangani Wali Kota H. Budi Budiman.
Wali Kota melalui surat imbauannya menyampaikan dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif, aman, dan tentram, serta menjamin umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu dan khidmat selama Ramadhan, juga memperhatikan Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasik.
Maka perlu disampaikan berkenaan dengan beberapa hal yang harus diperhatikan selama bulan Ramadhan diantaranya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya umat Islam, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan, dengan menggalakan berbagai kegiatan positif, seperti Sholat fardhu berjama’ah, tadarus Al-Qur’an, kuliah subuh, pesantren kilat, dan berbagai kegiatan positif lainnya.
Serta bagi warga lainnya, agar turut serta menciptakan sikap toleransi dalam menjalankan agam masing-masing, terutama kepada umat Islam yang tengah menjalankan puasa, tidak membuka rumah makan atau warung nasi sebelum pukul 16.00 WIB. Bagi pemilik usaha hiburan karaoke, Billiar, dan sejenisnya, agar menutup kegiatan usaha selama bulan Ramadhan.
Dan untuk pemilik atau pengelola Hotel, Rumah Kost dan lainnya, agar senantiasa menjaga ketertiban tamu atau penghuni, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat menghindari perbuatan yang mengarah pada perzinahan.
Itulah beberapa point penting agar dapat menjadi perhatian, mudah-mudahan Alloh senantiasa memberikan hidayahnya kepada kita semua, dan semoga ibadah puasa yang kita jalankan diterima oleh-Nya. (Pid)
Discussion about this post