INILAHTASIK.COM | Rencana pembubaran PD Pasar Resik terus bergulir. Bertempat di ruang Paripurna DPRD, Jum’at (21/12/2018), Pansus pembubaran PD Pasar menggelar Publik Hearing, yang dihadiri oleh Direksi PD Pasar, unsur pemerintah, serta tamu undangan lainnya.
Dirut PD Pasar Resik, Asep Kusaeri mempertanyakan langkah Pemkot Tasik pasca pembubaran nanti. “Seperti apa dan bagaimana? Kemudian nasib karyawan dan lainnya bagaimana?,” tanyanya.
Menurut Asep, pembubaran PD Pasar bukan karena ketidakmampuan pihaknya dalam bekerja. “Pemkotlah yang harus bertanggungjawab, karena kita sudah bekerja dengan baik,” tutur ia.
Berkenaan dengan pesangon, lanjur Asep, itu buat bekal ke depan para karyawan pasca bubar. Hasil penghitungan yang dilakukan tim independen, total pesangon yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,1 sampai 4,3 Miliar. “Jika kurang yakin, tinggal nanti disandingkan dengan tim independen Pemkot,” tegasnya.
“Kita ada piutang bukan karena wanprestasi, tapi karena kebijakan Pemkot. Pesangon yang harus dibayarkan minimal 2 kali gaji, karena kita diberhentikan, bukan karena bangkrut, melainkan kebijakan,” tambah Asep.
Ia mengatakan, kalau bisa, para karyawan dibebaskan dari beban piutang, sebab sama dengan anggota DPRD yang di PAW, dibebaskan dari segala tuntutan piutang, karena sumber penghasilan mereka dari sana.
Sementara, Ketua Pansus, H. Tatang Multiara mengatakan untuk sementara selama belum beres segala sesuatunya, direksi saat ini diberi kewenangan pengelolaan. Biasanya di masa transisi, akan ada audit dan nantinya akan ditemukan apa saja yang harus dibenahi dan dipenuhi Pemkot.
“Para pedagan jangan khawatir, di masa transisi pergantian pengelolaan, Pemkot akan tetap melakukan pelayanan melalui PD Pasar Resik. Kita ingin semua selesai, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan bersama, kita tidak ingin berbuntut panjang pasca dibubarkan, apalagi sampai ada gerakan protes karyawan dan lainnya,” tandas ia. (Pid)
Discussion about this post