INILAHTASIK.COM | Puluhan orang perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/11/2020). Mereka diterima Penjabat Sementara Bupati Tasikmalaya, Hening Widiatmoko, dan pejabat dinas ketenagakerjaan.
Dalam audiensi ini para buruh menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum, dan berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperjuangkan harapan para buruh tersebut. Kendati Gubernur Jawa Barat telah menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021, namun, menurut buruh, itu bukan berarti menutup kesempatan untuk menaikkan upah.
Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, berharap, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, beberapa daerah lain di luar Jawa Barat sudah menetapkan ada kenaikan upah minimum pada 2021.
“Kami berharap pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat mengabaikan surat edaran dari Kemenaker dan Gubernur Jawa Barat itu. Jadi kami harapkan untuk Kabupaten Tasikmalaya ada kenaikan upah pada tahun 2021,” jelasnya.
Para buruh berharap upah minimum Kabupaten Tasikmalaya pada 2021 naik sebesar 8,35 persen. Dari semula sekitar Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta.
Aspirasi para buruh ini direspons baik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Penjabat Sementara Bupati Tasikmalaya, Hening Widiatmoko, menjelaskan, upah minimum kabupaten diusulkan oleh bupati yang sebelumnya dibahas dan disepakati oleh dewan pengupahan.
Apabila dalam dewan pengupahan itu disepakati satu angka, maka yang diusulkan ke provinsi adalah satu angka itu.
“Kami tentu menampung aspirasi itu, dan melihat hal itu sebagai sebuah kondisi yang tidak bisa diabaikan. Jadi nanti kami akan usulkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi,” katanya. (Ldy)
Discussion about this post