INILAHTASIK.COM | Adanya moratorium pemberhentian sementara penerimaan pegawai pemerintah atau CPNS, berdampak besar terhadap pengurangan jumlah pegawai hampir di semua tingkatan dari pusat hingga daerah.
Kebijakan itu dikeluarkan lantaran pemerintah menilai anggaran belanja pegawai cukup besar, sehingga banyak menguras keuangan Negara. Guna meminimalisir pengeluaran, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS dalam empat tahun terakhir.
Kota Tasikmalaya merupakan salah satu daerah yang terkena dampak dari kebijakan tersebut. Bagaimana tidak, jumlah pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Tasik terus mengalami penyusutan seiring banyaknya pegawai yang masuk masa pensiun.
Setelah cukup lama tak membuka lowongan untuk menjadi pegawai pemerintah, akhirnya tahun 2018 lalu pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menggelar tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Gungun Pahlagunara saat diminta tanggapannya mengatakan, jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya per hari Jum’at (18/01/2019) sebanyak 6.957. Jumlah itu belum ditambah dengan hasil CPNS lalu sebanyak 263 yang masih dalam proses pemberkasan. Kalau ditambah dengan hasil CPNS, jumlahnya sekitar 7.220.
Kalau berdasarkan hasil analisa, katanya, kebutuhan pegawai yang diusulkan tahun 2018 benyaknya mencapai 1.844, dan hanya di acc 277 orang. Itu pun yang terpenuhi hanya 263, karena formasi dokter spesialis tidak terisi lantaran batasan usia maksimal 35 tahun, sementara rata-rata dokter spesialis baru bisa menyelesaikan pendidikan saja di usia 40 tahun.
Jika berbicara hitung-hitungan ideal berapa jumlah pegawai di tiap dinas, lanjut Gungun, tentu tidak bisa sama rata disesuaikan dengan status atau tipe OPD tersebut, karena OPD tipe A kebutuhan pegawainya tidak akan sama dengan OPD tipe B, baru bisa terlihat melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dimasing-masing OPD.
“Kemudian apakah persoalan kekurangan pegawai ini dikatakan menghambat kinerja atau tidak, rasanya tidak terlalu. Kalau memang kekurang pegawai ini menjadi sebuah hambatan, tentu capaian kinerja selama ini tidak akan maksimal. Selama ini kan lancar-lancar saja, bahkan persentase capaian pelaksanaan kegiatan tahun 2018 termasuk penyerapan anggaran mencapai 97%,” terangnya.
“Memang dari sisi kuantitas jumlahnya masih murang, tentu kekurangan ini jangan sampai menjadi sebuah hambatan, upayanya memaksimalkan kinerja pegawai yang ada. Memang tidak dipungkiri banyak pegawai yang rangkap garapan kerjanya. Misal, seorang pegawai menjabat posisi sebagai bendahara pengeluaran, tapi juga rangkap sebagai bendahara barang, idealnya dua jabatan tersebut dipegang terpisa,” sambung ia.
Berkaitan dengan kebijakan mengangkat pegawai, ujar Gungun, itu merupakan kebijakan dari pusat, selama kurun waktu moratorium diberlakukan. “Yaa kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi persoalan kekurangan pegawai, selain memaksimalkan tenaga yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, untuk mengatasi persoalan pegawai, rencana setiap tahun akan ada rekrutmen CPNS, disesuaikan dengan jumlah pegawai yang masuk masa pensiun.
Selain itu juga, kata ia, untuk mengatasinya melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Akan tetapi untuk melakukan rekrutmen harus menghitung dulu berapa kemampuan APBD kita, mengingat gaji P3K menjadi beban APBD, rekrutmennya pun dikhususkan bagi yang memiliki keahlian,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post