INILAHTASIK.COM | Aturan yang diyakini bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen disiapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam peraturan menteri (permen) tersebut, akan diatur batas waktu pembuatan E-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir harus bisa dilakukan dalam satu jam saja.
Aturan itu akan dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. “Pak Presiden berikan arahan buat Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat E-KTP, KK, akta kematian, dan akta lahir, satu jam selesai,” kata usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip kompas.com, Rabu (04/03/2018).
Tjahjo mengatakan, jika tidak ada masalah teknis seperti mati listrik atau gangguan internet, idealnya proses pembuatan dokumen bisa selesai dalam waktu 1 jam. Namun, diakuinya, selama ini berbagai dokumen tersebut di daerah kerap memakan waktu yang lama.
Menurut Ia, hal itu disebabkan tak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu pembuatan dokumen. Dengan peraturan yang akan dibuat tersebut, Tjahjo optimistis proses pembuatan dokumen di daerah bisa berubah menjadi lebih cepat.
Kemendagri juga bisa menjatuhkan sanksi apabila batas waktu pembuatan dokumen yang diatur di dalam Kemendagri tidak bisa dipenuhi dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah.
“Maaf, ya Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia itu SK saya lho. Yang teken Mendagri. Kalau dia enggak bener, lalai, bisa setiap saat kita ganti orangnya walaupun itu yang milih bupati, tapi saya berhak,” ancamnya. Terkait masalah kelangkaan blanko e-KTP, Tjahjo menegaskan bahwa di kantor pusat Kemendagri saat ini ada 1,5 juta blanko E-KTP.
Oleh karena itu, Ia meminta setiap dinas dukcapil untuk langsung mengontak kantor pusat apabila stok blanko sudah menipis. Politisi PDI-P ini menargetkan permen bisa selesai pada Kamis (5/4/2018). “Saya teken besok selesai,” ujarnya. (I-03)
Discussion about this post