INILAHTASIK.COM | Kegiatan pembangunan pelengkap jalan berupa pengerjaan kirmir tembok penahan tanah (TPT) Gunung Cihcir Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya di bawah pengelolaan Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di duga menyerobot lahan milik warga.
Lahan yang diduga diserobot itu merupakan milik Hj. Kanah yang beralamat Leuwimalang Bantar. Bangunan tersebut bersumber dari bantuan pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp 387.445.000, dengan waktu pekerjaan selama 80 hari kalender, sesuai surat perintah kerja (SPK) Nomor 620/2244/PPK 1/JJ, tertanggal 9 Oktober 2018, sebagai pelaksana pekerjaan CV. PM.
Dugaan penyerobotan lahan sudah sampai ke telinga Wakil Wali Kota Tasikmalaya, H. M. Yusuf. Pada hari ini atau Jum’at (30/11/2018), semula wakil wali kota dijadwalkan bakal meninjau langsung lokasi yang dimaksud, namun karena pejabat berwenang di dinas terkait seluruhnya masih berada di luar kota, akhirnya dibatalkan.
Perwakilan keluarga pemilik lahan yang tak ingin disebut namanya mengatakan pihaknya tetap memegang prinsip awal, yaitu ingin pembangunan TPT atau kirmir tersebut dibongkar kembali dengan dalih sudah jelas dibangun di atas lahan milik keluarganya.
Menurutnya, dalam proses pembangunannya pun tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada keluarga, baik dari pelaksana kegiatan maupun pemerintah selaku penanggungjawab kegiatan. “Berdasarkan hasil ukur yang kami lakukan, lebar tanah sekitar 2, 4 meter. Panjangnya kurang begitu tahu, katanya sih sekitar 30 meteran atau lebih,” tegasnya. (Pid)
Discussion about this post