INILAHTASIK.COM | Polemik pembangunan menara telekomunikasi atau tower di Desa Tawang Banteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya terus berlanjut. Hal itu terjadi lantaran warga yang terdampak radius tidak mendapatkan jaminan dan hak serta adanya intimidasi.
Salah seorang warga, Diki mengatakan mendapat ancaman dari masyarakat yang berada di luar radius, hingga mendengan ancaman bernada pembunuhan karena dirinya selalu tegas menyoal keberadaan tower tersebut.
Merasa keselamatannya terusik, ia bersama warga lain yang mendapat perlakuan sama melaporkan dugaan ancaman penganiayaan dan intimidasi tersebut kepada pihak kepolisian. Demikian ungkapnya, Rabu (20/01/2021).
Ia menyebut, sedikitnya ada empat orang yang dilaporkan olehnya ke aparat penegak hukum atas dugaan melakukan ancaman dan intimidasi.
“Ketika kami memohon pergeseran tower dari titik a ke titik b itu tidak seenaknya, sebab ada aturan dan mekanisme. Tapi seolah-olah Pemkab Tasik melalui Dinas Perizinan membolehkannya. Seharusnya mekanisme itu ditempuh, tapi Pemkab membiarkan tanpa adanya edukasi ke masyarakat dengan sosialisasi,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia pun mangaku sekarang ini tengah mempersiapkan surat pengaduan.”Iya mau ke PTUN, terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai cacat hukum,” tegasnya. (dra)
Discussion about this post