INILAHTASIK.COM | Masih ingat dengan peristiwa seorang cucu yang tega menghabisi nyawa neneknya di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya karena kesal tak diberi pinjaman. Ya, peristiwa sadis tersebut terjadi pada 22 Oktober 2019 lalu, di rumah sang nenek bernama Enyu (67).
Setelah buron hampir enam bulan lamanya, pelaku berinisial AY (25), akhirnya berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya di tempat persembunyiannya kawasan Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (22/03/2020).
Kasat Reskrim, AKP Siswo Tarigan saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Polres, Senin (23/03/2020) menuturkan tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyianya di Banyuasin, tim harus melewati sungai untuk bisa menangkap pelaku AY, proses penyergapan sendiri berlangsung lebih kurang selama 45 menit.
Pelaku mengakui perbuatanya yang kesal, karena tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp 200 ribu oleh neneknya, yang ia ketahui, bahwa korban memiliki uang tunai jutaan rupiah serta perhiasan emas.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berpura-pura hendak menginap di rumah korban. Kemudian AY berusaha mencuri periasan emas milik korban, dan sejumlah uang tunai. Namun nahas, belum sempat kabur, korban memergoki aksi pelaku. Kalap dan malu, AY akhirnya membekap korban dengan mengunakan bantal dan selimut pada bagian mulut dan wajahnya.
“Korban dibekap sama pelaku di bagian mulut serta wajahnya hingga kehabisan nafas, pelaku langsung melarikan diri usai lakukan pembunuhan menuju Banyuasin” tambah Siswo.
Dihadapan polisi, AY mengaku kesal, karena neneknya pelit dipinjami uang, padahal dirinya saat itu tengah butuh uang untuk membayar utang sebesar Rp 1 juta, dan untuk menjenguk anaknya di Banyuasin Sumatera Selatan.
“Saat itu nenek masih kelihatan bergerak, lalu saya nangis, dia sempat bilang istigfar jang istigfar jang, tapi karena saya butuh, saya kalap, akhirnya saya habisi nyawa nenek dengan cara dibekap,” terangnya.
Polisi menyita barang bukti, seperti selimut, pakaian korban, serta barang yang dibeli pelaku dari hasil mencuri. Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal KUH Pidana pasal 362 dan 339 ancaman kurungan seumur hidup. (Pid)
Discussion about this post