INILAHTASIK.COM | Rencana program dana kelurahan yang digulirkan pemerintah pusat mulai tahun ini disambut baik oleh pihak kelurahan, salah satunya di Kota Tasik, mengingat nantinya kelurahan yang akan mengelola penuh anggaran tersebut, termasuk menentukan prioritas pelaksanaan kegiatan.
Beredar kabar, untuk pelaksanaan kegiatan itu, garapan programnya sudah di tentukan Pemkot. Pihak kelurahan hanya tinggal melaksanakan saja. Langkah ini dinilai kurang tepat, lantaran menu kegiatan yang ditentukan Pemkot belum tentu sesuai dengan prioritas yang sudah direncanakan kelurahan di berbagai unsur kelembagaan di kelurahan, termasuk warga.
Sekretaris Daerah, H. Ivan Dicksan Hasanuddin saat diminta tanggapan usai menerima warga terdampak pembangunan Pasar Rakyat Awipari, Jum’at (18/01/2019) menyebut bahwa anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk dana kelurahan bersumber dari DAU, sehingga penentuan kegiatannya pun harus sesuai dengan Permendagri. “Mudah-mudahan pusat menganggap arahan menu kegiatan yang sudah kita siapkan sama dengan apa yang menjadi kebutuhan di kelurahan,” terangnya.
Ia menegaskan bukan mengabaikan usulan hasil musyawarah di tingkat kelurahan, tapi katanya apakah hal itu sesuai dengan yang diatur dalam permendagrinya atau tidak? “Jadi mau tidak mau, karena ini bantuan dari pusat, kemudian ada peraturan secara khusus, kita mesti mengikutinya,” ungkap Ivan.
“Kita juga mengarahkan sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Permendagri, kenapa? karena ini kan dievaluasi sama pusat. Jadi kita juga harus menjaganya, jangan sampai pas ada evaluasi, kebijakannya seperti apa, pelaksanaannya kemana,” sambung Sekda.
Menurutnya, jika pelaksanaan kegiatan diluar peraturan nantinya pihak pusat akan menilai tidak taat, sehingga pada alokasi berikutnya bisa jadi berkurang. Maka dari itu, upaya tersebut sebagai salah satu untuk mengamankan hal demikian.
“Malah kedepan, pak wali dan pak wakil sudah memberi arahan, tahun 2020 pengelolaan program PIWK sepenuhnya langsung oleh kelurahan. Jadi selain alokasi dari pusat, juga ada dari APBD. Anggaran yang dari APBD lebih leluasa penggunaannya untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Agus Wahyudin mengarahkan agar para lurah bisa mengimplementasikan kegiatan dari dana tersebut disesuaikan dengan tahun tema. “Kita ini masuk tahun peningkatan daya saing. Saya imbau supaya diperuntukan ke arah sana, menjelang Tahun 2020 dengan tema Pemberdayaan Ekonomi,” sebut Agus.
Apabila alokasi dana kelurahan dapat diarahkan guna mendukung program sesuai tahun tema saat ini, lanjut ia, minimal bisa dijadikan dasar atau pondasi menjelang tahun peningkatan ekonomi pada 2020. Termasuk peningkatan seni budaya sebagai bagian penopang tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya. “Kita minta alokasinya tidak untuk infrastruktur melulu, tapi difokuskan juga untuk hal semacam itu,” pungkas Agus. (Pid)
Discussion about this post