INILAHTASIK.COM | PC PMII Kota Tasikmalaya menyoroti rencana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang akan melaksanakan lelang pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Hal yang disorotinya yakni pelelangan kendaraan operasional dinas sebanyak 39 paket berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang diantaranya tidak dilengkapi surat kepemilikan kendaraan bermotor.
Ketua 2 PC PMII Kota Tasik, Asep Kustiana menyebut, jika benar pihak terkait melelangkan kendaraan operasional dinas tanpa surat-surat kepemilikan, hal itu sama saja dengan menjual kendaraan bodong.
“Tentu di sini BPKAD sudah melanggar hukum dan perbuatan tersebut bisa memunculkan pidana baru,” tegasnya, Selasa (05/01/2021). Selain itu, katanya, BPKAD dapat merugikan peserta lelang di kemudian hari karena telah membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikan kendaraan. **

Discussion about this post