INILAHTASIK.COM | Pembangunan Pasar Awipari di Kota Tasikmalaya menyisakan sejumlah persoalan. Sekretaris Forum Komunikasi Keluarga Besar Masyarakat Kudang Kaler (FKKBMKK), Jamaludin menilai pembangunan pasar tersebut cenderung bertabrakan dengan aturan.
“Ada kecurigagan (praduga tidak bersalah), terjadi dekontruksi kebijakan. Setelah membaca Peraturan Menteri Perdagangan tentang revitalisasi Pasar Rakyat, sudah jelas dan gamlang, terkait keberadaan Pasar Awipari sama sekali tidak mengena malahan kelihatannya bertabrakan aturan ini,” jelas Jamal, Kamis (17/01/2019).
Di sisi lain, lanjut ia, narasi yang dikemukakan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas KUKM Indag Kota Tasik tampak tidak subtantif dan koperhensif. “ Paparannya terbata-bata, alasan yang terlontar split reverence (acuan terbelah) cenderung berputar-putar, malah terkesan meninabobokan masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa keresahan dan tuntutan warga yang sempat terlontar dalam pertemuan dengan Indag beberapa waktu lalu, dijawab dengan mengawang -ngawang, dan lagi-lagi dengan landasan praduga tidak bersalah.
“Tuntutan rakyat tidak terkomunikasikan dengan pemangku kebijakan atau laporannya asal bapak senang saja (ABS). Terbukti dari paparan wali kota dan Sekda Kota Tasik di media masa terkesan hanya penamaan Pasar,” ujar Jamal.
Dirinya menyebut, sebetulnya ada yang lebih krusial. Dalam kesempatan lain, Jamal memberikan tanggapan terhadap statement sekda dan wali kota perihal pembangunan pasar tidak akan selesai dengan perubahan nama pasar semata.
Menurutnya, ada persoalan-persoalan yang lebih subtantif dan cenderung salah kaprah khususnya di dalam penggunaan anggaran kalau ditelisik lebih dalam. Terkait permasalahan di atas, masyarakat pun akan menggelar aksi pada hari Jumat, besok. (Tim)
Discussion about this post