INILAHTASIK.COM | Otoritas Jasa Keuangan terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan ditengah pandemi covid-19 yang hingga akhir Triwulan I Tahun 2020 masih dalam kondisi terjaga.
Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana, Senin (11/05/2020), menyampaikan bahwa hal tersebut ditunjukan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih menunjukan kinerja positif.
Melalui kebijakan antisifatif dan asesmen forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter di Infonesia cukup mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran covid-19.
“Dengan dikeluarkannya peraturan Pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diharapkan Ekonominya tetap dapat tumbuh positif di Tahun 2020,” imbuhnya.
Secara nasional, lanjut ia, kinerja intermediasi lembaga keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih dapat tumbuh sebesar 9,54% yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio.
NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net 0,98%) dan rasio NPF untuk perbankan syariah sebesar 2,75%. Adapun likuiditas dan permodalan bank terus dimonitor secara berkala oleh OJK dan masih berada di atas ambang batas sesuai ketentuan.
Sementara itu, di wilayah Priangan Timur, perbankan secara umum juga menunjukan kondisi yang masih baik, meskipun pertumbuhan secara yoy cenderung rendah. Aset bank umum konvensional hanya tumbuh sebesar 0,58% yoy menjadi Rp42,2 triliun, dengan posisi Dana Pihak Ketiga (DPK) pada posisi yang sama turun 0,88% yoy menjadi Rp.16,6 triliun, sementara kredit tumbuh sebesar 0,99% yoy menjadi Rp.27,7 triliun.
Untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, total aset justru turun 2,02% yoy menjadi Rp.3.1 trihun dengan DPK turun 1,72% yoy menjadi Rp. 1.5 triliun dan pembiayaan Rp. 3.1 Triliun dengan DPK 1,74% yoy menjadi Rp. 1,5 Triliun dan pembiayaan Turun 1.99 % yoy menjadi Rp. 2,4 Triliun, Untuk BPR Aset turun 1.99% yoy menjadi Rp.1. 2 triliun dengan DPK turun 1.74% yoy menjadi 849 miliar.
Namun penyaluran kredit justru naik 4,25% yoy meniadi 874. miliar. namun penyaluran kredit justru naik 4 25% yoy menjadi 874 milyar. Sedangkan BPRS aset turun 1,06% yoy menjadi Rp78 miliar, DPK turun 0.24%% yoy menjadi 47 miliar dan pembiayaan masih dapat tumbuh 2,37% yoy menjadi Rp64 miliar.
Selanjutnya, menyikapi perkembangan ekonomi nasional khususnya dampak dari pandemi Covid-19, OJK mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulasi bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomi an Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disec se 2019, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk menguranji dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas system keuangan.
Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yeng terdampak penyebaran virus COVID-19,
Hal tersebut termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan. (Amas)
Discussion about this post