INILAHTASIK.COM | Puasa Ramadhan ternyata tak menghalangi niat para pelaku kriminal melakukan aksinya. Seperti yang dilakukan AS (33) dan S (59), keduanya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, sebagai pelaku judi togel online yang nekat beraksi saat bulan Ramadhan. Mereka diduga sengaja melakukan praktek judi togel online, disela-sela menunggu waktu berbuka atau ngabuburit.
Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan, Selasa (28/04/2020) di kantornya mengungkapkan, kedua tersangka ini sengaja menggelar judi togel online di bulan suci Ramadhan. Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis Judi Togel Online. AS berperan sebagai pemilik akun judi togel online, sementara S, berperan sebagai pengepul uang dari pemasang judi.
“Tersangka menitip nomor dengan membayar uang taruhan Rp 50 ribu, jika menang, setiap orang yang pasang dapat Rp 350 ribu. Dari hasil taruhan tersebut, AS dan S mendapat bagian Rp 50 ribu dari satu orang,” paparnya.
Kasus judi online ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. “Dari keduanya, kami mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, telepon genggam, dan kertas rumus angka judi togel online,” tambahnya.
Pelaku mengaku hanya iseng menggelar judi sambil ngabuburit. Namun keisenganya itu harus berakhir didalam jeruji besi. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara,” pungkas Siswo. (Pid)
Discussion about this post