INILAHTASIK.COM | Langkah Pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 menuai kritikan dari berbagai kalangan. Sebagian menilai, apa yang dilakukan Pemkot Tasik hanya membuat masyarakat bingung dengan kebijakan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan.
Salah satu tokoh masyarakat Kota Tasik, Ir. Nanang Nurjamil, Sabtu (09/05/2020) mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, selain opsi memberlakukan PSBB. Diantaranya, membuat aturan (bukan imbauan) oleh Pemerintah berikut sanksinya yang jelas dan tegas, terkait penggunaan masker dan sarung tangan bagi warga ketika keluar rumah selama pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.
Kemudian, tugaskan RT/RW didampingi tim ahli kesehatan dari Gugus Tugas Covid-19 melakukan sosialisasi dan pemahaman yang benar, lengkap dan jelas serta mudah dipahami oleh masyarakat tentang bahaya virus Covid-19 berikut cara pencegahannya.
Kemudian, membiarkan warga tetap bisa berusaha mencari nafkah sebagaimana biasanya ketimbang menunggu bantuan yang dijanjikan tapi tak juga kunjung direalisasikan. “Jika memang pemkot berniat memberikan bantuan, kami kira tak harus menunggu sampai tanggal 11 Mei 2020, sebaiknya segera direalisasikan secara transparan, tepat sasaran, adil dan merata kepada warga yang layak serta berhak menerimanya,” tegasnya.
Jika tidak bisa dihentikan, lanjut Nanangm maka melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan PSBB secara mandiri dan menyeluruh. Tidak perlu berlebihan dalam membuat kebijakan aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jika pada akhirnya berdampak memutus mata pencaharian masyarakat banyak yang tidak memiliki penghasilan tetap, dan karyawan yang terkena PHK oleh perusahaannya.
Kalau ada, alokasikan anggaran yang layak dan memadai untuk RT/RW, guna melakukan pengawasan, pendataan dan pelaporan secara intensif terhadap warganya yang diduga terpapar dan terdampak covid-19 serta warga yang menjalani isolasi mandiri. Untuk pengadaan masker, disinfektan, handsanitizer, dan lainnya.
Lalu mendirikan posko berikut sarana dan prasarana yang memadai untuk pencegahan dini penyebaran Covid-19, minimal disetiap kelurahan. Pemudik atau warga yang pulang kampung jangan disuruh balik lagi, terima, periksa, lalu isolasi, jika diperlu isolasi di tempat khusus.
“Dan yang tak kalah pentingnya, untuk aparat Kepolisian agar menyiapkan saluran online yang bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh warga, terutama untuk melaporkan saat terjadi tindakan kriminalitas yang belakangan ini mulai marak, sebagai dampak dari Covid-19,” paparnya.
Terakhir, lkata Nanang, lebih baik menanaman kesadaran diri kepada warga untuk melaksanakan pola hidup sehat dan bersih, mematuhi aturan pencegahan dari pemerintah, daripada banyak menutup jalan yang membuat rakyat bertambah susah dan bingung. (Pid)
Discussion about this post