INILAHTASIK.COM | Aturan yang diyakini bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen disiapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam peraturan menteri (permen) tersebut, akan diatur batas waktu pembuatan E-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir harus bisa dilakukan dalam satu jam saja.
Aturan itu akan dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo. “Pak Presiden berikan arahan buat Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat E-KTP, KK, akta kematian, dan akta lahir, satu jam selesai,” kata usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/03/2018) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya Drs. Mujadi menyatakan, pada prinsipnya sangat mendukung terhadap rencana pembuatan aturan oleh Mendagri itu. Namun, lanjut Ia, harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Karena, menurutnya, selama ini yang menjadi kendala lambatnya proses pembuatan dokumen penduduk disebabkan kurangnya sapras berikut jumlah sumber daya manusia yang ideal sehingga terjadi ketidakseimbangan antara volume pemohon dengan tenaga maupun peralatan administrasi yang ada, mengingat fakta yang terjadi sekarang ini jaringan server (internet) sering mengalami gangguan atau lelet sementara penerimaan permohonan per jam bisa lebih dari 50 berkas.
“Kecuali kalau mau seperti di bank. Satu permohonan diberesin dulu sampai kecetak KTP-ELnya kemudian diserahkan, baru berikutnya menerima lagi permohonan. Intinya, kementerian juga harus melihat kondisi proses pelayanan sekarang ini khususnya di daerah. Kalau pemohon yang datang hanya sedikit mungkin prosesnya bisa sesuai waktu yang ditetapkan, namun jika jumlah pemohon setiap harinya membludak, coba bayangkan,” kata Mujadi di ruang kerjanya, Kamis (05/04/2018).
Dijelaskannya, jumlah pemohon pembuat dokumen kependudukan di Kota Tasikmalaya saat ini tidak kurang dari lima ratus orang per hari. Ditambah dengan pencetakan KTP-EL perekaman baru yang tentunya berpengaruh atau bisa menyita waktu pelayanan.
BACA JUGA: Pembuatan Dokumen Penduduk Lebih dari Sejam Bakal Disanksi
“Proses pembuatan ada prosedurnya. Jika segala sesuatunya mendukung dan memadai tentu tidak akan lama, dan itu pun dilihat dari jumlah volume pemohon. Kalau satu dua orang tidak akan memakan waktu sampai sejam, tapi jika ratusan orang yang mengantri, mau bagaimana?,” papar Ia.
Mujadi menegaskan, peraturan baru yang akan dibuat oleh Mendagri bertujuan baik, namun pihaknya berharap tidak dibumbui itikad untuk membenturkan dinas-dinas di daerah dengan masyarakat. “Karena sudah jelas dan diketahui, disdukcapil di daerah merupakan satu-satunya dinas super sibuk. Banyak dituntut masyarakat yang menginginkan pelayanan cepat. Jadi, kami harap tidak ada itikad seperti itu,” ujarnya.
“Dan, meski super sibuk kami tetap melaksanakan tugas pelayanan dengan maksimal menggunakan perangkat dan SDM seadanya walaupun tidak ada bentuk kesejahteraan lebih. Jadi, intinya jika membuat aturan harus ditunjang juga diseimbangkan dengan sarana prasarana yang memadai,” tandas Mujadi. (I-03)
Discussion about this post