INILAHTASIK.COM | PUK KSPSI Wiriacakra menggelar aksi penyegelan bangunan eks Mess PT. Wiriacakra dan Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) menuntut BPN menertibkan dugaan pelanggaran HGU Sertifikat No. 1 yang masih terus berproduksi di Desa Nagaratengah, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Aksi dilakukan di Halaman Eks Mess Wiriacakra, dihadiri Kelapa BPN Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan, Kabid PUPR dan Kasi Kebun, Muspika dan Desa Nagara tengah Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung beserta Pengamanan dari Polresta Kota Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu masih menyisakan buntut tuntutan kepada BPN Kabupaten Tasikmalaya yang belum selesai.
Pada hari Sabtu (24/10)m Serikat Petani Gunung Pangajar Kembali menggelar Rapat konsolidasi kordinator petani dari enam Desa wilayah Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Cineam yang dihadiri ratusan ko0rdinator petani.
Divisi Koordinator Pengerahan Massa Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP), Yadi mempertanyakan kinerja BPN lantaran hingga saat ini belum menanggapi dengan serius terkait tuntutan massa aksi yang digelar belum lama ini.
Sehingga, lanjut Yadi, atas dasar itulah pihaknya kembali melakukan rapat koordinasi yang membuahkan kesepakatan antara lain, memberi waktu dan ultimatum kepada BPN Kabupaten Tasikmalaya, jika dalam 20 hari BPN tak kunjung bertindak menertibkan perusahaan Perkebunan Kahuripan PT. Wiriacakra di Sertifikat No. 1 terhitung sejak aksi massa pada Hari Rabu 21 Oktober 2020, maka eeluruh elemen pergerakan petani pangajar dan eks Karyawan akan bahu membahu mengonsolidasikan kekuatan penuh untuk menggelart Aksi Kepung Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya sampai pihak BPN menegakan aturan yang ada. (Abk)
Discussion about this post