INILAHTASIK.COM | Maraknya pembangunan menara telekomunikasi atau tower ilegal di Kota Tasikmalaya hingga kini masih menjadi persoalan yang perlu disikapi serius oleh Pemkot Tasik.
Salah satunya menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) yang berdiri di atas gedung atau Rooftop Caffe Ninty3 yang berada di Jalan Sutisna Senjaya, dan sudah berdiri kurang lebih 5 tahun tanpa mengantongi izin.
Ketua Solidaritas Pemuda Tunas Tasikmalaya (SIPATUTAT), Irwan Supriadi usai menggelar audensi dengan instansi terkait, Senin (25/01/2021) mengatakan jika tidak disikapi serius, persoalan tower ilegal bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkota Tasik.
Ia menyebut, dengan maraknya tower illegal yang dibiarkan berdiri tanpa tindakan tegas, seolah menggambarkan fungsi pengawasan dan pengendalian Pemkot lemah dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Maka dengan ini kami mendorong kepada pemerintahan untuk melakukan upaya penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi oknum penyedia menara telekomunikasi,” tegasnya.
Menurut Irwan, marwah Pemkot Tasikmalaya menjadi pertaruhan ketika persoalan tersebut terus dibiarkan berlarut tanpa ada tindakan dan solusi yang jelas. “Dengan ini kami mendorong Pemkot untuk melakukan, moratorium izin menara telekomunikasi di Kota Tasikmalaya. Kemudian, menghentikan operasional menara telekomunikasi illegal. Lalu, bongkar,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post