INILAHTASIK.COM | Mahasiswa Karangnunggal (MAKAR) menilai Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dimenangkan oleh Petahana diduga telah terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum lantaran melibatkan unsur birokrasi, mulai camat, perangkat desa hingga tingkatan RT/RW. Keterlibatan ASN dan dengan adanya dugaan kecurangan dalam Pilkada tersebut telah dilaporkan.
Demikian diungkapkan Ketua MAKAR, Asep Kustiana, Kamis (24/12/2020).T erlebih, katanya, pihak Petahana per tanggal 2 September 2020 lalu telah mengeluarkan Intruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 tahun 2020 tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Tasik dan Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Tasik dengan Nomor 42 tahun 2020 tentang Akselerasi pendaftaran sertifikat tanah wakaf tidak dikenakan tarif biaya atau gratis.
Padahal, menurutnya, yang menjadi kebijakan bupati itu merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai peraturan baru untuk memudahkan sertifikasi tanah wakaf.
“Di dalam intruksi petahana tersebut tidak dijelaskan bahwa itu adalah turunan dari Kebijakan Kementerian ATR /BPN. Tentu perbuatan itu sangat tidak diperbolehkan dikarenakan telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pemilu yaitu Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” paparnya.
Ia menambahkan masifnya camat hingga RT/RW yang digiring untuk mengkonsolidir masyarakat demi pemenangan salah satu paslon dan mengumpulkan Ketua RT untuk membuat RT Siaga Covid-19 dengan diberikan anggaran Rp500 ribu per bulan tanpa pembuatan laporan pertanggung jawaban yang tidak jelas.
“Diperuntukannya untuk apa saja, jelas kejadian ini patut dicurigai,” ucapnya.
Menurutnya, kecurangan petahana tidak hanya sampai disitu namun telah memberikan bantuan langsung seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan sebelum H-1 Pilkada.
“Sangat jelas di sini petahana telah melanggar peraturan yang termaktub di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Di situ dijelaskan pejabat negara, pejabat daerah dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Semua dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Asep, sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Ia pun meminta Bawaslu segera menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petahana tersebut.
Dijelaskannya juga bahwa tujuab dari laporan tersebut untuk mengedukasi masyarakat pemilih di Kabupaten Tasik agar semua Paslon Pilkada wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Negara ini demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, serta masyarakat harus berani melaporkan atas pelanggaran yang dilakukan Paslon untuk terciptanya Demokrasi yang baik di Kabupaten Tasikmalaya. **
Discussion about this post