INILAHTASIK.COM | LSM BERANTAS secara resmi melaporkan ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Tasik terkait penerbitan izin Perumahan di wilayah Kecamatan Manonjaya pada Senin (08/03/2021).
Ketua Umum BERANTAS, Heri Ferianto mengatakan, oknum pejabat yang dilaporkan salah satunya adalah oknum Dinas Perizinan Kabupaten Tasikmalaya yang telah menerbitkan izin diduga cacat syarat lantaran adanya beberapa rekomendasi dan kajian teknis yang tidak ditempuh.
Padahal, katanya, rekomendasi dan kajian teknis itu secara aturan diwajibkan untuk ditempuh sebagai syarat penerbitan izin. Tapi oknum pejabat terseut tetap memaksakan kehendaknya untuk menerbitkan izin meski dengan cara yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Menurutnya, penerbitan izin yang sewenang-wenang akan berdampak terhadap kelangsungan hajat hidup masyarakat, terlebih jika hal itu dilakukan tanpa melalui analisa terkait dengan dampak lingkungan, analisis risiko bencana serta kajian-kajian teknis lainnya yang berkaitan dengan dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan.
“Di sini kami juga menduga adanya konspirasi yang mengakibatkan terjadinya maladministrasi, dimana izin tetap diterbitkan meski persyaratannya cacat dan tidak lengkap,” tegasnya.
Ia menyebut, oknum pejabat BPKPRD Kabupaten Tasik juga harus ikut bertanggunjawab terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan pihak BPKPRD. T”api biarlah proses hukum berjalan sesuai alurnya,” ucap Heri.
Dengan adanya pelaporan tersebut, ia berharap peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari agar tercipta pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).
“Selanjutnya, kami percayakan hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar segera dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, dan tentunya kami akan terus mengawal prosesnya,” tandas Heri. (ABK)
Baca Juga: Sambutan Tak Pantas Kadis Perizinan Kab. Tasik Kepada Media
Discussion about this post