INILAHTASIK.COM | Di akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2014-2019, lima Raperda disetujui menjadi Perda Kota Tasikmalaya. Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya kelima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disetujui melalui Sidang Paripurna di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (02/09/2019), yang dipimpin langsung Ketua DPR Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin serta dihadiri Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Kelima Raperda yang disetujui yakni Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda perubahan atas perda nomor 8 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Raperda penyelenggaraan kesehatan, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum serta Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Selain persetujuan Raperda, dalam rapat Paripurna tersebut, juga dilakukan penetapan pembentukan Perda tahun 2020 serta penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin mengatakan, Raperda yang disetujui dalam paripurna ini menjadi Perda sedikit telat disebabkan laporan ke pimpinannya telat. “Kita tidak tahu kenapa Pansus penyusun melaporkan terlambat. Sebenarnya tidak ada permasalahan telatnya pengesahan Raperda, terkait penerapannya tidak ada kendala terkecuali sudah diluar periode jabatan anggota dewan,” ungkap Agus.
Dirinya pun mengakui, rapat Paripurna kali ini diluar kebiasaan, dimana satu rapat Paripurna ada lima Raperda yang disahkan. “Ini memang sudah tidak ada waktu lagi anggota dewan periode 2014-2019 sehingga semua raperda disatukan, sekarang sudah disahkan selanjutnya Perda ini segera diberlakukan,” pungkasnya. (Da)
Discussion about this post