INILAHTASIK.COM | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya untuk sementara menghentikan kunjungan ke warga binaan guna mengantisipasi penyebaran virus korona jenis baru (Covid-19). Penghentian jadwal kunjungan dilakukannya selama 14 hari dan terhitung hingga 17 Maret 2020.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, penghentian kunjungan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) untuk mengurangi interaksi warga binaan dengan orang luar.
“Sejak sekarang ini kita sampaikan ke warga binaan, menghentikan kunjungan dan bukan menghilangkan hak warga binaan tapi semua menunda sementara waktu selama 14 hari,” ujarnya, Selasa (17/03/2020).
Sulardi mengungkapkan bahwa itu sebagai langkah yang diambil untuk melindungi warga binaan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya dari virus korona atau Covid-19 yang telah beredar di luar lapas. Namun, jika terdapat salah satu orang warga binaan yang terpapar bisa berpotensi tertular tetapi petugas tetap berupaya melakukan langkah pemeriksaan khusus untuk warga binaan yang baru datang.
“Warga binaan yang baru tiba akan dimintanya mengisi formulir riwayat kesehatan termasuk perjalannya dan mereka akan ditempatkan di ruangan khusus selama tiga hari sebelum berbaur dengan warga lainnya, misalnya ada lima orang yang baru mereka dikarantina dulu tiga hari dan dilihat apakah ada gejala atau tidak,” terang ia.
Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut itu diambil Lapas Kelas II B Tasikmalaya selama ini telah memiliki prosedur tersendiri kepada setiap orang yang masuk baik pengunjung atau petugas wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan dan diimbau petugas juga harus menjaga jarak minimal satu meter dengan pengunjung. (Amas)
Discussion about this post