INILAHTASIK.COM | Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urur 4, Iwan-Iip (WANI), Topan Prabowo, S.H, menegaskan jika KPUD Kabupaten Tasikmalaya tidak melaksanakan surat rekomendasi dari Bawaslu, maka akan mengajukan sanksi pemecatan terhadap seluruh Komisioner-nya.
“Apabila tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Kami Kuasa Hukum dari Paslon Nomor Urut 04 (Dr. H. Iwan Saputra – H. IIP Miftahul Paoz) akan mengajukan sanksi pemecatan terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasik atas tidak melaksanakan tugas, wewenang dan juga melanggar etik,” katanya, Sabtu (02/01/2021).
Ia menyebut, berdasarkan analisa kajian hukum (Dasar Hukum), tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 (H. Ade Sugianto – H. Cecep Nurul Yakin).
“Kami akan melakukan gugatan Perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dengan tidak melaksanakan perintah Undang-undang, sehingga merugikan klien kami,” pungkas Topan. (IR)
Discussion about this post