INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan KS (20) sebagai tersangka dalam kasus buang bayi di Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. KS tak lain merupakan pacar AN (20) ibu bayi malang, yang jasadnya ditemukan tengah digigit anjing.
KS diduga turut andil dalam kematian bayinya. Meski tidak membantu proses persalinan dan pembuangan, pria pengangguran ini sempat berupaya menggugurkan kandungan kekasihnya. Setelah didalami, didapati KS mengantar tersangka AN untuk melakukan aborsi di dukun beranak. Namun, karena usia kandungan sudah enam bulan, upaya aborsi urung terjadi.
Dihadapan polisi, KS mengaku jika dirinya mengantar sang pacar untuk menggugurkan kandungan, “Iyah saya antar pacar saya ke dukun beranak pak. Tapi gak bisa di gugurin karena udah besar bayinya”. ucapnya.
Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (22/07/2020) menuturkan mereka (AN/KS) diketahui sempat berupaya membeli obat penggugur kandungan melalui situs online. Namun, karena harganya cukup mahal, keduanya urung membeli obat penggugur kandungan. terangnya.
“Gak hanya ke dukun beranak, keduanya juga berniat membeli obat penggugur kandungan via online. Namun karena harganya mahal akhirnya nggak jadi beli, dan akhirnya lahirlah bayi malang tersebut,” pungkasnya. Akibat perbuatanya, KS terancam kurungan penjara hingga 15 tahun. (Pid)
Discussion about this post