INILAHTASIK.COM | Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang pelarangan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Eks napi korupsi untuk mencalonkan diri jadi anggota legislatif, KPU Kota Tasikmalaya melalui Ketua Komisioner KPU, Ade Kurnia, menegaskan dan meminta para calon eks napi untuk mempublikasikan riwayat hidupnya itu di berbagai media, baik media cetak, elektronik maupun online.
“Itu sebagai salah satu syarat, mereka harus mau mempublikasikan rekam jejak mereka. Biar publik tahu siapa calon yang akan mereka pilih. Biar mereka tidak salah pilih,” ungkapnya disela penerimaan calon anggota legislatif di kantor KPU, Selasa (17/07/2018).
Selain eks napi korupsi,KPU juga melarang eks napi yang terjerat kasus kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dan perempuan juga pelaku kekerasan dalam rumah tangga. “Intinya mereka yang punya kasus kejahatan tidak boleh ikut pencalonan legislatif. Ya jika ada caleg yang terindikasi, kita akan diskualifikasi,” tambahnya.
Namun menurutnya, sampai batas akhir ini belum ada caleg yang terindikasi. “Mudah-mudahan tidak ada, ya kalau ada kita tolak. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya caleg eks napi, bisa melapor ke sini tentunya dengan data yang valid,” pungkasnya. (Sopyan)
Discussion about this post