INILAHTASIK.COM | Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPTHP) hasil perbaikan ke-3 pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Tasikmalaya berlangsung di gedung baru MUI, Jl. Dozer, Cipakat, Singaparna, Selasa (02/04/2019) pagi.
Rapat Pleno dihadiri dihadiri Danramil Singaparna, Kapolsek, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, para Ketua PPK, Disdukcapil, serta perwakilan dari sejumlah partai politik dan tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Zamzam Zamaludin, membuka langsung rapat pleno terbuka. Menurutnya, dalam rapat kali ini menghasilkan jumlah pemilih di Kabupaten Tasik sebanyak 1.366.465 pemilih dan dari pemilih tersebut ada yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia serta hal-hal yang lainnya.
“Jumlah yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.566 pemilih,” jelas Zamzam. Menurutnya, jumlah tersebut sudah klop dengan data Disdukcapil karena merupakan hasil dari singkronisasi antara Disdukcapil dengan hasil verifikasi di lapangan. (anto)
Discussion about this post