BANJAR, INILAHTASIK.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang yang berstatus saksi yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penyidik KPK telah memanggil dua orang saksi, yakni Hr dan Fn pada hari Selasa 4 Agustus 2020.
“Penyidik menggali pengetahuan saksi (Fn) terkait adanya dugaan transaksi keuangan perusahaan dari pihak-pihak yang diduga ada hubungannya dengan anak salah satu pejabat daerah Kota Banjar. Namun, masalah siapa anak pejabatnya, kami belum bisa menyebutkan. Sementara ini masih dalam tahap pendalaman,” paparnya.
Selain memeriksa saksi FN, penyidik pun mengagendakan pemeriksaan Kepala Bidang Dinas PUPR Kota Banjar (Hr). Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.
Menurutnya, penjadwalan ulang akan diagendakan pada hari Kamis 06 Agustus 2020. “Saat ini, kami belum bisa menyampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.**
Discussion about this post