INILAHTASIK.COM | Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat evaluasi bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), Kamis (10/01/2019). Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, BKPPD, dan Bagian Organisasi itu untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2018. Rapat digelar di ruang rapat I.
Sekretaris Daerah, H. Ivan Dicksan Hasanudin menerangkan bahwa Komisi I mempertanyakan sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2018, diantaranya soal seleksi CPNS, yang sudah diputuskan hasilnya sebanyak 263 orang, dan saat ini akan masuk tahap pemberkasan pada tanggal 16-20 Januari mendatang.
Setelah pemberkasan selesai, ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama atau maksimal akhir bulan ini, para CPNS sudah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kalau sudah mendapat NIP, mereka bisa langsung bertugas di OPD masing-masing,” katanya.
Kemudian, lanjut Ivan, Komisi I juga mempertanyakan soal rencana pembentukan UPTD. “Tadi kita jelaskan bahwa rencana tersebut sudah cukup lama dibahas, dan itu usulan dari dinas terkait. Misal, UPTD Dadaha, bagaimana kita mengoptimalkan komplek olahraga Dadaha, sehingga dapat menjadi satu kawasan olah raga yang refresntatif. Selain itu, Dadaha ini dapat dimaksimalkan sebagai potensi PAD,” terangnya.
Dengan dibentuknya UPTD, Sekda berharap pengelolaannya lebih optimal dan terurus dengan baik. Potensi yang ada dibenahi,terlebih dalam beberapa tahun kedepan pihaknya akan terus membenahi kawasan Dadaha guna persiapan jelang Porda Jabar tahun 2022.
“Pembentukan UPTD ini jadi satu kebutuhan yang mendesak, Peraturan Wali Kota-nya juga sudah terbit, nanti akan segera diisi oleh pejabatnya. Selain UPTD Dadaha, kita juga bentuk UPTD SPALD, dalam hal pengelolaan limbah domestik, melalui instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT),” tambah Ivan.
Sama hanya dengan UPTD Dadaha, UPTD SPALD juga menjadi suatu kebutuhan dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, saat ini masyarakat mulai diarahkan untuk menggunakan septitenk, dimana dalam jangka waktu tertentu septitenk tersebut harus dilakukan penyedotan. Selain spiritnya melayani masyarakat, juga merupakan potensi PAD.
Lalu ditanyakan pula soal rotasi mutasi. Katanya, rotasi mutasi bagian dari kebutuhan organisasi. Namun diakui ia bahwa isunya selalu tercium lebih awal, karena orang sudah bisa memprediksi. Misal, pada saat open bidding selesai, maka dengan sendirinya ada jabatan yang kosong, untuk melakukan pengisiannya pihaknya konsultasi dulu dengan pimpinan.
Penentuan pengisian suatu jabatan, ujarnya, tidak bisa dilakukan serta merta karena perlu dilakukan pengkajian secara komperhensip, mengingat akan timbul efek domino pada posisi lainnya. Saat ini, ungkap ia, pembahasan Baperjakat sudah selesai dan rencananya pada Jumat besok akan digelar pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. H. Dayat Mustofa mengatakan soal rencana pembentukan UPTD pada prinsipnya menyetujui. Namun, papara ia, yang harus menjadi perhatian eksekutif dan perlu dilakukan pengkajian mendalam adalah banyak faktor dan kondisi lapangan yang harus ditata, seperti PKL.
Intinya, kata Dayat, pembentuk UPTD tersebut dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan ketertiban dan pendapatan asli daerah (PAD). “Pengelolaan Dadaha ini tidak hanya berbicara pemanfaatan sarana yang ada, tapi Pemkot juga harus mampu mengelola potensi lainnya, seperti parkir. Jangan sampai pengelolaannya seperti saat ini, dikelola oleh sembarang pihak,” tegas ia.
Selain itu, tambahnya, harus ditertibkan dan dapat menjadi salah satu penyumbang PAD. Pemkot juga harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tertib dan nyaman, guna menunjang aktivitas masyarakat.
Disoal rotasi mutasi, ungkap Dayat, itu merupakan kewenangan Kepala Daerah sesuai UU ASN. Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan bahwa dalam UU tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pejabat eselon II, yakni calon pimpinan tinggi pratama harus mempunyai kemampuan manajerial, teknis dan sosial-pemerintahan. “Jangan diabaikan persyaratan normatif ini, meski kewenangan ada di Kepala Daerah,” tandasnya. (Pid)
Discussion about this post