INILAHTASIK.COM | Isu dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mulai tingkat pusat, wilayah, hingga daerah, sudah terjadi cukup lama, dan masih berlangsung sampai sekarang ini.
Kepala Divisi Organisasi Dekopin Wilayah Jawa Barat, Yaya Sunarya menyebut, dualisme kepengurusan merupakan sebuah dinamika dalam berorganisasi. Hal itu disampaikannya usai melantik pengurus Dekopinda Kota Tasik periode 2020-2025 pada Selasa (06/04/2021).
Ia mengungkapkan, tidak menutupkemungkinan ketika sebuah organisasi tumbuh semakin besar, maka akan semakin menarik dan cantik, sehingga tidak dipungkiri bisa jadi bahan rebutan.
“Dulu Dekopin ini tidak banyak orang meliriknya. Namun setelah ada kemajuan, perkembangannya sesuai dengan perkembangan zaman, maka menjadi rebutan. Jadi sebetulnya, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1942 pasal 57 sampai 60, yang namanya DEKOPIN atau Lembaga Gerakan Koperasi, adalah lembaga yang bersifat Tunggal,” jelasnya.
Kalau ada yang mendirikan lagi, lanjut Yaya, artinya tidak sah, karena menurutnya Dekopin yang benar yakni yang sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1942, mengenai peran dan fungsi Lembaga Gerakan Koperasi atau DEKOPIN merupakan Organisasi tunggal, dan tidak boleh ada dualisme.
“Menyikapi persoalan ini, tentu kami acuannya pada Undang-undang. Kalau saat ini ada kepengurusan Dekopin lain, itu tidak sah. Sekalipun mengacu pada Keputusan Presiden, karena Kepres itu tidak bisa menjadi landasan sebuah organisasi, dan semua bentuk organisasi harus di daftarkan ke Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kota Tasik, Agus Rudianto menambahkan, kaitan dengan dualisme kepengurusan Dekopin mulai pusat hingga daerah, ia mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh. “Saya juga tidak akan mengatakan bahwa kami yang paling benar,” ucapnya.
“Kebetulan saat Munas lalu itu, saya sendiri hadir secara langsung, sebagian perwakilan dari Dekopin Daerah. Sebetulnya, proses politik pada saat itu sudah selesai. Setelah itu, seharusnya apapun yang sudah disepakati, tentunya harus dihormati,” ungkapnya.
Kalau saat ini terjadi perbedaan tafsir, katanya, lebih baik membiarkan melalui mekanisme hukum, karena hasil akhir dari setiap perbedaan tafsir hukum adalah Pengadilan.
“Kita Insya Alloh tetap istiqomah, dan selalu mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD/ART organisasi,” tandasnya. (Pid)
Baca Juga: Berikut Susunan Pengurus Dekopinda Kota Tasikmalaya
Discussion about this post