INILAHTASIK.COM | Selain pihak kepolisian Polres Tasikmalaya yang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan sunat hibah bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pun tengah melakukan langkah sama.
Diketahui, pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 badan atau lembaga pendidikan keagamaan atas dugaan pemotongan hibah bansos Provinsi Jabar. Seperti disampaikan Kejari dalam Konfrensi Pers yang digelar, Rabu (24/02/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif, SH mengatakan, sebelum penyelidikan masuk ke bidang pidana khusus (Pidsus), terlebih dahulu Sprin Ops atau berkas pemeriksaan masuk ke Intel Kejaksaan pada Selasa (09/02/2021).
Setelah tujuh hari kerja, kemudian masuk ke Pidsus. Sampai saat ini, baru 14 yayasan lembaga pendidikan keagamaan yang mengalami pemotongan atas hibah bansos tersebut, dan sudah dilakukan periksaan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 yayasan tersebut, hasil perhitungan sementara, total pemotongan Rp 2 miliar lebih, dan masih ada 200 yayasan lagi yang dapat bantuan serupa, mudah-mudahan ada titik terang, siapa pelaku pemotongan bansos ini,” ungkapnya.
Menurut Kajari, perkara dugaan pemotongan bansos, saat ini statusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan bidang korupsi. Jumlah lembaga penerima bansos di Kabupaten Tasikmalaya ada 217, sementara yang baru diperiksa oleh kejaksaan baru 14 lembaga.
“Bukti awal yang kita temukan, selain hasil pemeriksaan 14 lembaga, plus dua alat bukti lain dari empat kecamatan. Sementara ini, belum bisa disampaikan nama kecamatannya, mengingat masih dalam tahap penyidikan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, tidak mudah pihaknya melakukan penyelidikan perkara ini, pasalnya para penerima bantuan masih tertutup dan enggan berbicara sepenuhnya ihwal bantuan yang mereka terima.
“Kami tidak putus asa, dari pagi sampai siang kita lakukan pendekatan dalam proses penyelidikan ini. Setelah shalat Ashar, para penerima baru berani mengakui adanya pemotongan 50 persen plus Rp 5 juta,” katanya.
Dirinya mempersilakan untuk memantau penanganan kasus dugaan pemotongan hibah bansos tersebut. “Silakan pantau proses penanganan perkara ini, agar kejaksaan bisa bekerja dengan baik dan tidak ada gangguan dalam penanganannya,” ucapnya.
Baca Juga: Tujuh Lembaga Penerima Bansos Minta Pendampingan Hukum LBH Ansor
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara dugaan pemotongan bansos ini, penyidik Polres Tasikmalaya juga ikut melakukan penyelidikan. Namun, dari informasi yang kita terima, data yang sudah diperoleh pihak Polres, akan diserahkan kepada kami, karena tidak mungkin ditangani secara bersama-sama.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus, Yayat Hidayat SH mengimbau kepada penerima hibah bansos di Kab. Tasik yang mengalami pemotongan oleh pihak tertentu, agar secara sukarela melaporkan ke penyidik kejaksaan.
“Untuk para pelapor, tidak perlu khawatir, kami akan lindungi dari pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan ini. Saat ini, fakta yang timbul dari ke 14 lembaga ini, ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan,” tegasnya.
Ia menuturkan, untuk materi penyidikan, sementara ini belum bisa disampaikan karena berpotensi menghambat proses penyidikan. “Termasuk siapa dalang dibalik dugaan kasus pemotongan hibah ini, dan melalui siapa penyaluran bansos dari provinsi ini,” tambahnya.
“Kita tim penyidik, sudah menemukan titik awal kasus dugaan pemotongan hibah bansos ini. Terkait siapa yang menyalurkan, belum bisa kita sampaikan,” pungkasnya. Pid
Baca Juga: Sosok “Subarkah” Kerap Muncul Dalam Kasus Dugaan Pemotongan Bansos
Discussion about this post