INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah berupaya melakukan penataan kawasan dari luas sekitar 276 hektare pada tahun 2013 silam. Berdasarkan catatan dinas terkait, tahun 2018 lalu jumlah kawasan kumuh tersisa tinggal 105 hektare.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/02/2019), Kepala Dinas Perawaskim, Yono S Karso membenarkan hal itu dan sisanya direncanakan akan digarap di tahun ini juga tahun-tahun berikutnya. Penataan kawasan kumuh, menurutnya, tidak bisa dilakukan sekaligus selesai dalam waktu singkat.
“Ini pun penangananya diintervensi dari berbagai sumber, mulai APBN, Bantuan Provinsi dan APBD Kota. Mudah-mudahan dalam tiga tahun anggaran, setidak-tidaknya sampai akhir masa jabatan pak wali kota, penanganan kawasan kumuh ini bisa tuntas,” harapnya.
Kriteria suatu kawasan dikatakan kumuh, terang Yono, sedikitnya ada delapan unsur, yakni infrastruktur jalan lingkungan, drainase, ketersediaan air bersih, sanistasi, ruang terbuka hijau, penataan bangunan, pengelolaan sampah dan penanganan kebakaran.
Dari kedelapan unsur tersebut, lanjut ia, lima unsur menjadi tanggung jawab Dinas Perawaskim, yaitu penataan jalan lingkungan, drainase, air bersih, ruang terbuka hijau dan sanitasi. Sedangkan tiga unsur lainnya tanggung jawab dinas di luar Perawaskim.
“Kawasan kumuh ini tersebar di sepuluh kecamatan, di 69 kelurahan. Sebarannya merata, hampir di setiap wilayah ada. Untuk penataan kawasan kumuh ini tidak mudah, membutuhkan anggaran cukup besar,” tandas Yono. (Pid)
Discussion about this post