INILAHTASIK.COM | Berdasarkan hasil audensi tanggal 20 Mei 2021 lalu, di Aula Kantor Perum Perhutani KPH Tasikmalaya, sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam wadah (Kawal Wahana Lingkungan – Kawali ) hari ini, Kamis 03 Juni 2021, meninjau lokasi yang dijadikan tempat penambangan emas rakyat di kawasan Perhutani BKPH Tasikmalaya, yang sampai saat ini masih tetap beroperasi.
Dalam perihal surat tersebut, kunjungan Kawali bersama pihak Perhutani Tasikmalaya untuk menganalisa kajian lapangan ke lokasi yang selama ini dijadikan kegiatan penambangan emas rakyat di kawasan Perhutani RPH Cineam.
Dari hasil peninjauan tersebut, dikatakan Dwi Narto Rasyid, di satu lokasi menemukan beberapa galian tambang emas yang dilakukan oleh warga dampaknya merusak ekosistem lingkungan.
Beberapa lubang galian dibiarkan begitu saja baik yang sudah tidak digunakan maupun yang masih digunakan tanpa memperhatikan keselamatan kerja sehingga rentan terjadi kecelakaan kerja.
Selain itu, di lokasi tersebut terdapat pengolahan tanah yang mengandung emas yang diduga mengunakan zat kimia berbahaya yang nantinya bisa merusak ekosistem lingkungan.
“Dengan adanya kerusakan tersebut jelas adanya reklamasi dan perlu adanya moratorium bagi penambang emas rakyat sehingga perlu dicari solusi bersama dengan kondisi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, menanggapi adanya usulan tersebut bahwa perlu dipertimbangkan karena sejak puluhan tahun yang lalu warga Cineam dan Karangjaya lebih dari 1.500 warganya jadi penambang, bahkan 1.000 diantaranya sudah tergabung dalam koperasi.
Namun, katanya, jika Kawali ingin melestarikan lingkungan ia mengajaknya duduk bersama untuk melaksanakan pembinaan dan reklamasi sehingga penambang tidak menimbulkan dampak.
“Bahkan kita sudah melayangkan surat permohonan untuk pelestarian dan reklamasi kepada pihak perhutani, dan allhamdulillah sudah mendapatkan respon yang baik,” terangnya.
Dengan adanya kerusakan lingkungan di kawasan milik Perhutani tersebut, diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab Perhutani dan pemerintah saja, namun juga masyarakay yang harus ikut menjaga dan melestarikan kawasan hutan. (ABK)
Baca Juga: Usia Boleh Renta, Semangat Mak Jumasih Tetap Muda
Discussion about this post