INILAHTASIK.COM | Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk membahas pembuatan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang ketenagakerjaan.
Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kamis (21/03/2019) dengan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rahmat Mahmuda beserta unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPP SBT, Erwin Gunawan mempertanyakan kesiapan Pemkot Tasik untuk membuat Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa nantinya keberadaan Perda Ketenagakerjaan tiada lain untuk melindungi dan memenuhi hak-hak para buruh/pekerja khususnya yang ada di Kota Tasikmalaya.
“Pemkot sudah siap akan membuat Ranperda-nya, kami juga siap dan akan mengawalnya hingga prosesnya selesai. Kami harap Pemkot serius dalam hal ini, jika hanya untuk meninabobokan saja, kami tegaskan akan menggelar aksi besar-besaran,” tegas Erwin.
Namun, lanjut Erwin, seiring dengan proses pembuatan peraturan tersebut, pihaknya mendesak pemerintah atau unsur terkait agar segera menindak perusahaan-perusahaan yang telah melanggaran aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Di antara pelanggaran-pelanggaran tersebut, jelas ia, karena tidak mempublikasikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang notabene sangat dibutuhkan oleh semua kalangan buruh/pekerja.
“Hasil audiensi, pembuatan Perda akan dilakukan dengan target di tahun 2020 mendatang mudah-mudahan sudah teralisasi. Namun, sekali lagi kami tegaskan jika ini hanya untuk ngarerepeh, kami akan buat gerakan dengan menggelar aksi besar-besaran,” tandasnya. (Indra)
Discussion about this post