INILAHTASIK.COM | Masa pandemi ternyata berdampak juga terhadap kasus perlindungan anak. Angkanya meningkat hingga 60 persen dan didominasi oleh kasus pelecehan seksual melalui medsos dan cabul.
Hal itu terjadi diduga sebagai dampak penggunaan ponsel yang diwajibkan untuk belajar serta lemahnya pengawasan para orangtua terhadap anaknya.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto bahwa peningkatan tersebut diduga akibat meningkatnya penggunaan internet baik melalui komputer dan telepon seluler dari adanya kegiatan belajar daring.
“Sehingga kesempatan berselancar di dunia maya sangat tinggi, padahal kegiatan belajar hanya beberapa jam saja. Pengawasan orangtua dalam penggunaan internet terutama dalam smartphone sangat diperlukan sekali terutama untuk membimbing anak- anak agar tidak membuka situs-situs yang tidak mendidik,” paparnya, Kamis 03 Juni 2021.
Pihaknya pun berharap besarnya peran orangtua dalam mendidik anaknya terutama untuk membangun karakter dan perilaku yang diajarkan agama dan Negara,l sehingga anakn tidak berani berbuat macam-macam. (ABK)
Baca Juga: Pelaku Video Mesum Pelajar SMP di Kab. Tasik Diamankan
Discussion about this post